Isi perjanjian Linggarjati :
1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
0 komentar
Terima kasih sudah berkunjung, semoga bisa memberikan manfaat.
Tetap belajar dan berbagi di sini ya.... Silakan tuliskan komentar untuk artikel di atas.