Saturday, April 9, 2016

ARTI DAN MAKNA LAMBANG KOPERASI

8:01 AM



Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)

Koperasi memiliki lambang yang mempunyai arti dan makna sebagai berikut :


  1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
  2. Gigi roda melambangkan usaha karya yang terus menerus.
  3. Padi dan kapas melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan yang harus dicapai oleh koperasi.
  4. Timbangan melambangkan keadilan sosial.
  5. Bintang dan perisai melambangkan Pancasila.
  6. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan berkepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar.
  7. Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia.
  8. Merah putih melambangkan sifat nasional koperasi.


Namun, dalam perkembangannya sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi. Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :

"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."

1 Comment

Terima kasih sudah berkunjung, semoga bisa memberikan manfaat.
Tetap belajar dan berbagi di sini ya.... Silakan tuliskan komentar untuk artikel di atas.